Berita

Beranda Indeks Berita Detail Berita

DPRD Kapuas Hulu Lanjutkan Pembahasan Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

2026-09-16 14:17:38 | Kontributor :

Portal Sekretariat DPRD Kapuas Hulu - DPRD Kapuas Hulu Lanjutkan Pembahasan Raperda PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., memimpin Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian jawaban/penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap tanggapan Bupati Kapuas Hulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, S.M., Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, pimpinan organisasi vertikal, pejabat administrator, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian pidato pengantar Ketua Bapemperda dan tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Aweng, S.Kom., M.M., menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai saran serta masukan yang disampaikan pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa Bapemperda pada prinsipnya menerima dan akan menindaklanjuti sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ruang lingkup Raperda yang akan dicermati kembali, mulai dari judul, konsideran, definisi, ruang lingkup hingga norma-norma yang diatur. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar rumusan Raperda tidak menimbulkan multitafsir maupun perluasan materi muatan yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah.

Bapemperda juga menerima masukan terkait penyesuaian ketentuan Pasal 5, khususnya mengenai istilah perizinan dan dokumen rencana tapak, agar tidak bertentangan dengan norma dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ketentuan Pasal 9 sampai Pasal 11 terkait tahapan perencanaan penyerahan, pelaksanaan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan PSU juga akan disesuaikan.

Dalam penjelasannya, Aweng menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan PSU oleh pengembang juga akan menjadi bahan penting dalam rapat konsultasi Raperda. Hal tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pengembang, sehingga PSU yang menjadi kewajiban pengembang dapat diserahkan dalam kondisi layak dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selanjutnya, Bapemperda menyatakan sependapat dengan masukan mengenai susunan, tugas dan mekanisme kerja tim verifikasi agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan mengenai PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah juga akan diperkuat, termasuk pencatatannya sebagai Barang Milik Daerah serta kewajiban pemeliharaan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Terkait ketentuan sanksi administratif, Bapemperda juga akan melakukan pencermatan terhadap dasar kewenangan, jenis sanksi, subjek yang dikenai sanksi, tahapan pengenaan serta pengaturan lebih lanjut, sehingga ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, masukan mengenai pendataan dan pengintegrasian rencana kegiatan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan PSU ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya dapat diterima. Dalam pidatonya disebutkan bahwa rencana kegiatan tersebut perlu diintegrasikan ke dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah serta Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Bapemperda juga menyatakan sependapat agar substansi Raperda disempurnakan dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun dilakukan penyempurnaan, tujuan utama Raperda tetap dipertahankan, yakni memberikan kepastian hukum dan menjamin penyediaan serta penyerahan PSU yang layak kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketua Bapemperda menegaskan bahwa proses penyempurnaan Raperda akan terus dilakukan melalui pembahasan dan rapat konsultasi bersama pihak eksekutif. Ruang untuk memberikan masukan dan saran tetap dibuka guna memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama dari sisi kewenangan pemerintah daerah.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penegasan bahwa apabila pihak eksekutif masih memandang perlu memberikan penjelasan, masukan maupun saran lebih lanjut, pembahasan akan diteruskan melalui rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terus mendorong penyempurnaan Raperda agar dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan hukum, memberikan kepastian dalam penyediaan dan penyerahan PSU, serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.