Berita

Beranda Indeks Berita Detail Berita

DPRD Kapuas Hulu Gelar Rapat Paripurna, Wakil Bupati Sampaikan Tanggapan Bupati atas Raperda PSU Perumahan

2026-09-16 13:36:43 | Kontributor :

Portal Sekretariat DPRD Kapuas Hulu - DPRD Kapuas Hulu Gelar Rapat Paripurna, Wakil Bupati Sampaikan Tanggapan Bupati atas Raperda PSU Perumahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap pidato pengantar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat tersebut dilaksanakan Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P., dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M., Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, pimpinan organisasi vertikal, pejabat administrator, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dilaksanakan sesuai jadwal DPRD dengan agenda mendengarkan tanggapan Bupati Kapuas Hulu terhadap pidato pengantar Ketua Bapemperda mengenai Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.

Setelah rapat dinyatakan memenuhi kuorum, Ketua DPRD secara resmi membuka persidangan. Selanjutnya, tanggapan Bupati Kapuas Hulu disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi, S.M., dalam forum rapat paripurna.

Dalam pidato tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada prinsipnya menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pemerintah Daerah menilai pengaturan mengenai penyediaan dan penyerahan PSU perumahan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keberadaan dan keberfungsian PSU, serta memastikan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan Raperda. Salah satu hal yang disampaikan adalah perlunya penyesuaian substansi Raperda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026. Permendagri tersebut menjadi regulasi terbaru yang mengatur penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar Raperda yang sedang dibahas tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dalam tanggapannya, Pemerintah Daerah menyampaikan beberapa poin yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan lebih lanjut. Pertama, ruang lingkup Raperda perlu dipertegas dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 yang berfokus pada PSU perumahan. Penggunaan frasa “perumahan dan kawasan permukiman” dalam judul maupun norma juga perlu dicermati agar tidak memperluas materi muatan di luar lingkup pengaturan penyerahan PSU perumahan.

Kedua, sejumlah nomenklatur dan persyaratan dalam Raperda perlu disesuaikan dengan ketentuan perizinan dan rencana tapak yang berlaku, termasuk kesesuaian status lahan, ketentuan umum dan standar teknis, serta rencana tapak yang telah disetujui Pemerintah.

Ketiga, mekanisme penyerahan PSU yang diatur dalam Raperda perlu disesuaikan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU. Pemerintah Daerah juga menekankan perlunya batas waktu penyerahan oleh pengembang, yaitu paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan dan setelah dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian Tim Verifikasi. Ketentuan batas waktu tersebut juga tercantum dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah meminta agar ketentuan mengenai Tim Verifikasi disesuaikan dengan susunan, tugas, dan mekanisme kerja sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2026. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses verifikasi administratif dan teknis dapat dilaksanakan secara akuntabel.

Pemerintah juga memberikan catatan terkait PSU yang telah diserahkan dan menjadi Barang Milik Daerah agar diperkuat dengan pengaturan mengenai pembukuan, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU secara terintegrasi dengan pengelolaan Barang Milik Daerah serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif paling banyak Rp50 juta, diminta untuk dicermati kembali dari sisi dasar kewenangan, jenis sanksi, subjek yang dikenai sanksi, tahapan pengenaan, serta pengaturan lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah Daerah juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai pendataan serta pengintegrasian rencana kegiatan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk pengalokasian anggaran, pelaporan perkembangan penyerahan PSU, serta penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Dengan memperhatikan hasil harmonisasi, pembulatan, dan penetapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Barat serta terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut Raperda tersebut, dengan catatan agar substansinya disempurnakan dan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyempurnaan juga perlu memperhatikan aspek legal drafting, khususnya ketepatan dasar hukum, konsistensi istilah, sistematika, kejelasan rumusan, serta kesesuaian materi muatan dengan kewenangan Pemerintah Daerah.

Menutup tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap seluruh saran dan masukan tersebut dapat menjadi bahan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda. Hal tersebut penting untuk memastikan Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama dalam aspek kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Usai penyampaian tanggapan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Yanto, S.P., menyampaikan bahwa tanggapan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan jawaban dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas Hulu kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, S.P.