Badan Kehormatan
Berdasarkan PP No 12 Tahun 2018 Badan kehormatan mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. memantau dan mengevaluasi disiplin dankepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
b. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, badan kehormatan berwenang:
a. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.