Komisi DPRD

Beranda AKD DPRD

Apa Itu Komisi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu?

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.

Bidang Hukum dan Pemerintahan, yang meliputi bidang-bidang Hukum, Perundang-Undangan Pemerintahan, Ketertiban Umum, Kependudukan dan Catatan Sipil, Penerangan dan Pers, Kepegawaian dan Aparatur, Perijinan, Sosial Politik, Organisasi Masyarakat, Kebudayaan, Pertanahan, Kerjasama Internasional, Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Aset Daerah, Agama, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Wanita.

Bidang Ekonomi dan Keuangan, yang meliputi bidang-bidang Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, Ketahanan Pangan, Logistik, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal dan Dunia Usaha serta Perhubungan dan Pariwisata.

Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang meliputi bidang-bidang Pekerjaan Umum, Tata Kota, Pertamanan, Kebersihan, Sosial, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Lingkungan Hidup, Kepemudaan dan Olah Raga.

Piramli, S.E

Anggota

Drs. H. Joni Kamiso

Wakil Ketua

H. Syamsudin

Sekretaris

Yanto, S.P

Ketua

Sukardi, A.Md

Anggota

Syaiful Anwar

Anggota

Alimin

Anggota