Tugas Pokok & Fungsi

Beranda Profil Sekretariat DPRD

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Fungsi dan Wewenang Sekretariat DPRD

Tugas, fungsi dan kewenangan Badan Publik berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2021 Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretariat DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan DPRD ;
  2. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD ;
  3. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD ;
  4. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  5. Penyampaian laporan yang berkaitan dengan bidang tugasnya secara periodik; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.