Berita

Beranda Indeks Berita Detail Berita

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

2026-05-12 13:59:48 | Kontributor :

Portal Sekretariat DPRD Kapuas Hulu - DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Yanto, S.P., memimpin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/5/2026).

Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tersebut digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri sebanyak 24 anggota dewan dari total 30 anggota DPRD sehingga telah memenuhi quorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan S.H., M.H., unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Badan, Inspektur, pimpinan perbankan, pimpinan BUMN/BUMD, pejabat administrator, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf ASN Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh juru bicara DPRD, Monika Montes.

Berdasarkan rekomendasi DPRD, sejumlah capaian makro pembangunan daerah Tahun 2025 turut menjadi perhatian, di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 68,77 pada tahun 2024 menjadi 69,24 pada tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas Hulu tercatat sebesar 4,77% dengan PDRB per kapita mencapai Rp57,84 juta, sementara angka kemiskinan berhasil ditekan hingga 6,86 persen.

Dalam evaluasi kinerja keuangan daerah, DPRD menyoroti masih rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai 7,93% dari total pendapatan daerah sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi. Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya belanja pegawai serta rendahnya realisasi belanja modal yang dinilai masih perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

DPRD juga memberikan sejumlah catatan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pada sektor pendidikan dan kesehatan, capaian indikator dinilai cukup baik, namun DPRD menyoroti masih tingginya angka putus sekolah pada jenjang SD/MI. Sementara itu, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dinilai belum mencapai target yang diharapkan. Di sisi lain, sektor pangan dan lingkungan hidup dinilai berhasil mencapai target indikator tahun 2025.

Selain evaluasi umum, DPRD turut menyampaikan rekomendasi strategis kepada sejumlah perangkat daerah, di antaranya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pendapatan Daerah, BAPPERIDA, BKPSDM, Sekretariat Daerah, RSUD dr. Achmad Diponegoro, hingga Dinas Pertanian dan Pangan guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu atas perhatian, masukan, kritik konstruktif dan rekomendasi yang diberikan terhadap LKPJ Tahun 2025.

Bupati menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan ke depan. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar dan khidmat hingga penutupan sidang.