Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
Beranda Profil DPRD
Kedudukan, Tugas Pokok, Hak & Kewajiban
DPRD Kabupaten Kapuas Hulu merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Tugas dan wewenang DPRD DPRD Kabupaten Kapuas Hulu adalah:
- Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama
- Menetapkan APBD Kota bersama dengan Bupati
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan kerjasama internasional di daerah
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
- Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat Daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.