• Selamat Pagi
  • Rabu, 14 April 2021
  • WIB
  • Home
  • Profil
    • Visi Misi Bupati
    • Profile Pimpinan DPRD
    • Profil SEKWAN
      • Tupoksi SET-DPRD
      • PEJABAT STRUKTURAL SET-DPRD
      • Struktur Organisasi
      • DATA PNS SET-DPRD
  • Pelayanan Publik
    • Motto, Visi Misi Pelayanan
    • Alur Pelayanan Publik
    • Maklumat Pelayanan
  • Bidang Kerja
    • SEKRETARIS DEWAN
    • Bagian Umum & Keuangan
    • Bag. Persidangan & Perundang-undangan
    • Bag. Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan
  • Informasi & Pengaduan
    • PPID
    • E-LAPOR
  • Dokumen
    • SAKIP
    • RENJA
    • IKU
    • IKI
    • PERJANJIAN KINERJA
    • MONITORING KINERJA
    • DPA
    • LAPORAN KINERJA
    • RENSTRA
  • ALAT KELENGKAPAN
    • PIMPINAN DPRD
    • BADAN MUSYAWARAH
    • BAPEMPERDA
    • BADAN ANGGARAN
    • BADAN KEHORMATAN
    • KOMISI
      • KOMISI A
      • KOMISI B
      • KOMISI c

PEJABAT STRUKTURAL SET-DPRD

  1. HOME
  2. PEJABAT-STRUKTURAL-SETDPRD

 

 

 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

2021 © All Rights Reserved, DPRD KAPUAS HULU