BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Bagian umum dan keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan dalam menyusun program dan pengelolaan keuangan, pembinaan aparatur, pengelolaan ketatausahaan, pengelolaan kearsipan dan perpustakaan serta pengelolaan perlengkapan, dan rumah tangga Sekretariat DPRD.
SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu bagian Umum dan Keuangan dalam menyusun program dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD.
SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Bagian Umum dan Keuangan dalam pengelolaan ketatausahaan dan kepegawaian Sekretariat DPRD.
SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas membantu Bagian Umum dan Keuangan dalam menyusun rumah tangga DPRD.