Badan Musyawarah
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.