Badan Musyawarah DPRD

Beranda AKD DPRD

Badan Musyawarah

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;

b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;

c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Razali, S.Pd.

Wakil Ketua II

Januar

Anggota

Sinardi

Anggota

Baraun, A.Md

Anggota

Chairani, B.Sc

Anggota